A. Pengertian kerukunan umat beragama
Kerukunan umat bragama yaitu
hubungan sesame umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, saling menghargai dalam kesetaraan pengamalan
ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara. Umat beragama
dan pemerintah harus melakukan upaya bersama dalam memelihara kerukunan umat
beragama, di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan. Sebagai contoh
yaitu dalam mendirikan rumah ibadah harus memperhatikan pertimbangan Ormas
keagamaan yang berbadan hokum dan telah terdaftar di pemerintah daerah.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik di tingkat Daerah,
Provinsi, maupun Negara pusat merupakan kewajiban seluruh warga Negara beserta
instansi pemerinth lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk
memfalisitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, mengkoordinasi kegiatan
instnsi vertical, menumbuh kembangkan keharmonisan saling pengertian, saling
menghormati, saling percaya diantara umat beragama, bahkan menerbitkan rumah
ibadah.
Sesuai dengan tingkatannya Forum Krukunan Umat Beragama
dibentuk di Provinsi dan Kabupaten. Dengan hubungan yang bersifat konsultatif
gengan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh-tokoh masyarakat,
menampung aspirasi Ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan
aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan.
Kerukunan antar umat beragama dapat diwujdkan dengan;
1. Saling tenggang rasa, saling menghargai, toleransi antar
umat beragama
2. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu
3. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya, dan
4. Mematuhi peraturan keagamaan baik dalam Agamanya maupun
peraturan Negara atau Pemerintah.
Dengan demikian akan dapat tercipta keamanan dan ketertiban
antar umat beragama, ketentraman dan kenyamanan di lingkungan masyarakat
berbangsa dan bernegara.
B. Beberapa pendapat para ahli
mengenai kerukunan umat beragama:
1. Mahmassani
(1977: 22-26) seorang Dosen Hukum Islam pada Fakultas Hukum
Perancis di Beirut
memberikan penjelasan sebagai berikut :
Syari'at adalah f'irman Allah atau Syari' yang memberi
faedah hukum. Atau dengan
perkataan lain menurut para ahli ushul firman Allah yang
ditujukan kepada orang-orang mukallaf, yaitu orang-orang yang sudah cakap
bertanggung jawab hukum atau boleh juga dikatakan, kaedah hukum yang ditentukan
oleh syari'at mengenai katentuan hukumnya, bahwa syari'at adalah hukum Allah
yang disampaikan atas lisan nabi-Nya Muhammad saw, sedangkan fiqh adalah ilmu
untuk mengetahui masalah masalah hukum secara praktis, yangdiperoleh dari
dalil- dalil hukum perincian. Ini berarti bahwa seorang ahli fiqh diwajibkan
mendasarkan segala ketentuan hukum yang diperolehnya itu atas dalil-dalil dan
sumber-sumber, tempat cara pengambilannya dengan cara pendapat dan lstidlal”.
Dengan memperhatikan pendapat di atas berarti bahwa dalam
fiqh ada unsur ijtihad, sedangkan dalam syari'at tidak ada. Hal itu dikarenakan
syari'at bersumberkan dalil-dalil yang jelas (qath'i), sedangkan fiqh
bersumberkan dalil-dalil yang samar (dzonni). Menurut Hasbullah Bakry (1968:
20) tentang perbedaan antara syari'at dan fiqh ini yaitu :"Syari'at =
Hukum Qur"an = Agama Islam murni = Penilaiannya absolut = Berlaku untuk
segenap zaman dan tempat. Hukum Fekih = Prestasi budaya manusia di satu zaman
dan satu tempat = Penilaiannya relatif = Selalu in wording = Berobah terus
disesuaikan dengan kehidupan manusia".
Tujuan Syari’at Islam adalah karena manusia adalah makhluk
sosial, diperlukan ketentuan yang mengatur hubungan antar sesama manusia.
Ketentuan yang mengaturnya itu adalah hukum. Dengan perkataan lain, bahwa hukum
itu adalah merupakan hal yang dibutuhkan manusia.
2. Drs. H. Indra
Dosen IAIN
Sumatera Utara berpendapat bahwa, nilai kearifan lokal akan memiliki makna
apabila tetap menjadi rujukan dalam mengatasi setiap dinamika kehidupan sosial,
lebih-lebih dalam menyikapi berbagai perbedaan yang menimbulkan konflik. Sebab,
keberadaan nilai kearifan lokal justru akan diuji di tengah-tengah kehidupan
sosial dinamis.
3. Beberapa Dosen di Sulawesi Utara
Dalam
rangka menggali informasi mengenai materi pendidikan teologi kerukunan,
masalah-masalah dalam pndidikan kerukunan, dan langkah-langkah penguatan
teologi kerukunan antar umat beragama, Sekretris anggota Wantimpres bidang
Hubungan Antar Agama, Masykuri Abdillah mengadakan pertemuan terbatas di Manado
(24/05/2012).
Pertemuan
yang terdiri dari dua sesi tersebut menghadirkan Maria Heny Pratiknjo, Dosen
Universitas Samratulangi; Sya’ban Mauluddin, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
Sulut; Dantje Weku, dari dinas pendidikan Provinsi Sulut; Perwakilan guru agama
Islam, Katolik, Hindu dan Budha. Pada sesi pertama yang membahas “Pendidikan
kerukunan beragama”. Selanjutnya, dalam sesi kedua yang membahas “Penyiaran
agama berorientasi padakerukunan antar agama”, hadir Nasruddin Yusuf, Ketua
STAIN Manado, Sya’ban Mauluddin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulut; Yos Nandy
dari Kesbangpol Provinsi Sulut; serta perwakilan majelis agama Islam, Katolik,
Hindu, Budha dan Konghucu. Keesokan harinya, Tim kajian :Teologu Kerukunan dan
Implementasinya dalam Pengajaran Agama” Wantimpres mengadakan kunjungan
lapangan ke SMAN 9 dan SMAN 3. Dari pertemuan ini diketahui bahwa bingkai
sosiokultural (kearifan lokal) lewat filosofi “Torang Samua Basudara” (kita
semua bersaudara) memberikan dampak besar bagi masyarakat Sulawesi Utara,
sehingga tercipta suatu hubungan yang harmonis dan toleran antar pemeluk agama.
Sosialisasi mengenaikerukunan antar umat beragama telah diselipkan dalam materi
pendidikan disekolah maupun dalam penyiaran agama lewat para tokoh agama, yang
mengajarkan masyarakat Sulawesi Utara untuk “Baku-Baku Sayang, Baku-Baku Bae,
Baku-Baku Bantu” (Saling menyayangi, saling berteman, dan saling membantu).
Dengan demikian, Kerukunan ini memunculkan suatu istilah baru bahwa “Sulut
sulit disulut”. Berbagai upaya penguatan kerukunan dan cerminantoleransi antar
umat beragama di Sulawesi Utara ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di
Indonesia dalam menciptakan dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
4. Galih Prakoso
Menurut
Galih Prakoso, Fakultas Industrial Engineering, President University, Kerukunan
intern umat beragama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan
amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang
masih bisa ditolerir. Misal dalam Islam ada NU, Muhammadiyah, dsb. Dalam
protestan ada GBI, Pantekosta, dsb. Dalam Katolik ada Roma dan Ortodoks.
Hendaknya dalam intern masing-masing agama tercipta suatu kerukunan dan
kebersatuan dalam masing-masing agama.
Kemudian,
kerukunan antar umat beragama adalah menciptakan persatuan antar agama agar
tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya palin
baik. Ini perlu dikatakan untuk mengindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang
membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa dilakukan
adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang didalamnya bukan membahas
perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian, hidup dalam
bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup
dalam kedamaian dan ketentraman.
Tetakhir
adalah kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup
beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang
mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati
aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang
berlaku di negara Indonesia. Bahwasannya Indonesia bukanlah negara agama tapi
negara bagi orang yang beragama.
Tentunya
hal-hal tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang didalamnya terdapat beraneka ragam suku, agama, ras dan budaya yang
berbeda satu sama lainnya.
5. Menurut pandangan Islam
Untuk
mnghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah
para ahli memantapkan tiga konsep, yaitu:
Ø
Konsep Tanawwul al’ibadah (keragaman cara
beribadah), konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekan Nabi dalam
pengalaman agama yang mengantarkan kepada pengakuan akan kebenaran semua
praktek keagamaan selama merujuk kepaga Rasulullah. Keragaman cara beribadah
merupakan hasil dari interpretasi terhadap perilaku Rasul yang ditemukan dalam
riwayat (hadits).
Ø
Konsep Al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun
(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran), konsep ini mengandung
arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan
berdosa, bahkan ia teteap diberi ganjaran oleh Allah, walaupun hasil ijtihad
yang diamalkannya itu kelir. Disini perlu dicatat bahwa wewnang untuk
menentukan yang benar dan tidak
bukannlah menusia tetapi Allah SWT yang baru kita ketahui di hari akhir.
Kendatipun dmikian, perlu pula diperhatikn orang yang mengemukakan ijtihad
maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritas
keilmuan yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
Ø
Konsep La hukma lillah qabla ijtihadi al
mujtahid (Allah belum menentapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad dilakukan
seorang mujtahid), konsep ini dapat kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan
yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah
Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya. Oleh karena itu umat islam,
khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil
dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan hukum Allah bagi masing-masing
mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ø
Ketiga konsep tersebut memberikan pemahaman bahwa ajaran islam mentolerir adanya perbedan
dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak
itu hanyalah Allah dan firman-firmannya, sedangkan interpretasi terhadap
firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk
terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan pertentangan dan
permusuhan. Disini konsep insep islam tentang Islah dioerankan untuk
menyelesaikan pertentangan yang terjadi,
maka Islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau
kelompok yang saling bertentangan.
Sumber : http://www.bimbingan.org/pengertian-kerukunan-antar-umat-beragama.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar