Tipe
Organisasi
Tipe
organisasi ada 4 macam yaitu :
1. Tipe
organisasi garis atau line yaitu bentuk / struktur organisasi yang paling tua
dan paling sederhana diciptakan oleh Henry Fayol.
Ciri-ciri tipe organisasi garis ini adalah
Ø Organisasi
masih kecil
Ø Jumlah
karyawan sedikit
Ø Spesialisasi
kerja masih kecil
Keuntungannya adalah :
Ø Mudah
dimengerti dan dilaksanakan
Ø Ada
bagian kekuasaan dan tanggung jawab yang jelas
Ø Merupakan
jenis organisasi yang stabil
Ø Proses
pengambilan keputusan berjalan dengan cepat
Ø Solidaritas
karyawan yang tinggi karenan saling mengenal
Kerugiannya adalah :
Ø Seluruh
orang terlalu bergantung pada satu orang
Ø Bersifat
otokratis dan dapat menjadi diktatoris
Ø Kesempatan
karyawan untuk berkembang sangat terbatas
Ø Sulit
dilaksanakan dalam suatu organisasi yang besar
2. Tipe
organisasi Fungsional
Tipe ini diciptakan oleh F.W.Taylor . Dalam tipe ini ada
pimpinan yang mempunyai bawahan yang jelas sebab setiap atasan berwenang
memberi komando kepada setiap bawahan sepanjang ada hubungannya dengan fungsi
atasan tersebut.
Keuntungan Tipe ini adalah :
Ø Dapat
diperolejh manfaat yang sebesar-besarnya dari para ahli
Ø Ada
koordinasi yang baik
Ø Memudahkan
dalam pengawasan
Kerugian tipe ini adalah :
Ø Banyak
mengeluarkan biaya tambahan
Ø Kekembaran
kekuasaan dapat menimbulkan perselisihan / konflik
Ø Pandangan
para pekerja yang merasa terlalu banyak atasan.
3. Tipe organisasi Garis dan Staf
Tipe ini merupakan gabungan dari tipe garis dan
fungsional, sehingga menyebar struktur orgasnisasi tersebut.
4. Tipe Organisasi Fungsional dan Staf
Tipe ini adalah perpaduan antara tipe orrganisasi garis,
fungsional dan staf.
Rentang
kendali (Span of Control)
Sering disebut juga Span of Management, Span of Executive
atau Span of Authority. Adalah kemampuan manajer untuk melakukan koordinasi
secara efektif yang sebagian besar tergantung jumlah bawahan yang melapor
kepadanya. Prinsip rentang manajemen berkaitan dengan jumlah bawahan yang dapat
dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Bawahan yang terlalu banyak
kurang baik, demikian pula jumlah bawahan yang terlalu sedikit juga kurang
baik.
Contoh
Struktur Organisasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah dan tugas dan
wewenang tiap-tiap jabatan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa
sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang
berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat
organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat
organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat
organisasi yang jamak digunakan yaitu:
Ø Rapat
Anggota
Ø Pengurus
Ø Pengawas
Dari gambaran tersebut dapat dilihat bahwa ketiga unsur
perangkat utama organisasi, tetapi disamping ketiga unsur perangkat utama,
kopearsi tersebut dapat dilengkapi dengan pengelolaan usaha. Karena pada
dasarnya pengurus dapat saja mengangkat seorang pengelola yang diberi wewenang
dan kuasa untuk mengelola usaha. Dalam hal ini apabila koperasi bermaksud untuk
mengangkat pengelola maka rencana tersebut dajukan kepada rapat anggota untuk
mendapat persetujuan.
Sejalan dengan upaya untuk terus meningkatkan kinerja
organisasi sekaligus mencapai efisiensi dan efektifitas kerja, maka pihak
koperasi telah mengatur tugas masing-masing pengurus sesuai dengan jabatan yang
ada dalam organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
menjadi lebih bersifat operasional.
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang
sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan
oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat
anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA
BERSAMA adalah :
a. Rapat
Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir
tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat
Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus
seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha
koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi
dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat
Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada
dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang
dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat
kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA
BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala
perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam
maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus
dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir
dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
Ø Ketua
:
Ø Wakil
Ketua Umum
Ø Sekretaris
Ø Sekretaris
II
Ø Bendahara
I
Ø Bendahara
II
Ø Wakil
Ketua Bidang Usaha Keuang
Ø Wakil
Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
Ø Wakil
Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus
adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ø Mempunyai
sifat jujur dan ketrampilan kerja.
Ø Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
Ø Mempunyai
rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan
rapat anggota.
2. Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola
koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8. Memelihara
Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat
dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam
maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin
Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan
segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai
wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina
dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab
administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung
jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan
kelengkapan organisasi.
3. Mengatur
jalannya perkantoran.
4. Memimpin
dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun
dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyususn
rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil
keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan
pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus
melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus
kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk
bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada
wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina
dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan
kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun
peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat
perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai
tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi,
dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin
timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari
rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan
pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh
dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama
dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka
sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang
sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI
CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit
usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan
persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar